Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan Intimidasi dan Kriminalisasi di Sengketa Lahan Lubang Buaya

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dugaan upaya penggusuran paksa, intimidasi oleh preman serta kriminalisasi dialami oleh warga RT 013/RW 09, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur. Ketua RT 013, Ian Rahmat, mengatakan bahwa perlakuan itu diterima warga karena bersengketa dengan orang bernama Herman Triatmo, yang mengaku memiliki sertifikat atas lahan permukiman tersebut.

"Intimidasi pertama terjadi pada 2018. Preman datang melakukan perusakan properti warga berupa warung dan pagar dengan alasan ingin membangun plang," kata Ian kepada Tempo pada Senin, 29 Maret 2021.

Pada tahun itu pula, kata Ian, warganya bernama Sunarta alias Narto dilaporkan ke polisi dengan jerat Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemudian menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap mantan anggota TNI AD itu.

Intimidasi berlanjut pada 2020. Menurut Ian, preman lagi-lagi melakukan perusakan properti hingga sempat bentrok dengan warga. Satu rumah warga juga disebut diuruk paksa dengan alat berat saat penghuninya masih tidur. Pos RT saat ini, kata Ian, dijadikan markas preman.

"Semenjak itu preman datang door to door. Mereka minta warga untuk lepasin tanahnya, kalau nggak, bakal dilaporin ke polisi," kata pria 27 tahun tersebut.

Sejumlah warga yang tak tahan akan perlakuan itu memilih melepaskan tanahnya. Menurut Ian, warga yang kini masih bertahan di lokasi hanya sekitar 40 kepala keluarga.

Dari jumlah tersebut, kata Ian, empat warga RT 013 kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Mereka adalah Ian, Narto yang pernah divonis, dan dua orang ahli waris lahan tersebut, di mana para warga lain membeli tanah.

Dalam surat panggilan yang dikeluarkan oleh Subdit 2 Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ian diminta datang pada Kamis, 1 April 2021. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pencurian atau menggunakan surat palsu atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang.

"Atas masalah ini, kita sebenarnya sudah lapor ke Kantor Staf Kepresidenan (KSP)," ujar Ian.

Ian mengatakan, perwakilan KSP sudah pernah datang ke lokasi. Salah satu tujuannya adalah untuk menghentikan pengurukan paksa di RT 013 oleh orang-orang yang diduga suruhan Herman Triatmo. Pengurukan itu membuat kawasan permukiman warga kebanjiran saat hujan turun.

"Tapi tetap saja pengurukan dilaksanakan," kata Ian.

Deputi II KSP, Alberto Tarigan sudah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah DKI, Kantor BPN DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya yang diteken pada 17 Februari 2021 untuk menangani masalah ini. Dalam surat yang diterima Tempo, KSP meminta pemerintah daerah memberi perlindungan dan rasa aman terhadap warga.

KSP selanjutnya meminta BPN DKI menelaah ulang sertifikat yang dipegang oleh Herman. Terakhir, KSP meminta Polda Metro Jaya menghentikan kriminalisasi sambil menunggu proses penyelesaian sengketa tanah.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah, Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemanggilan Dirut PT Pertamina

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

3 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Dirreskrimum Polda Metro Jaya) menggelar konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana pembegalan seorang calon siswa (casis) Polri berinisial SMR di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

Seorang calon siswa Bintara Polri berusia 18 tahun menjadi korban begal saat berangkat ke lokasi tes. Polisi bergerak cepat menangkap para begal.


Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

3 jam lalu

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

Tim Jatanras Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas terhadap satu begal yang melawan saat hendak ditangkap.


5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

4 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Dirreskrimum Polda Metro Jaya) menggelar konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana pembegalan seorang calon siswa (casis) Polri berinisial SMR di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

Lima begal merampas motor milik calon siswa bintara Polri. Salah satu pelaku melawan saat hendak ditangkap polisi.


Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

1 hari lalu

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh


Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 hari lalu

Pelaku pembunuhan berencana FA (tengah-kanan) dan dan N, memberikan kesaksian di Gedung Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, alasan membunuh kakak sepupunya AH, pada Jumat, 10 Mei 2024. Tubuh jenazah dibuang dalam posisi terbungkus sarung berwarna biru di Jalan H. Saleh, Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. TEMPO/Ihsan Reliubun
Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 tersangka pembunuhan berencana, AH dan N, membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan AH, pemilik warung Madura.


Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

2 hari lalu

Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang dibungkus dalam sarung di Gedung Satya Haprabu Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024. Disampaikan kepada media motif pelaku pembunuh pria dalam sarung di Tangerang Selatan akibat sakit hati. Jasad seorang pria terbungkus kain sarung ditemukan di pinggir jalan Perumahan Makadam, Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Sabtu, 11 Mei 2024 lalu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

Pelaku pembunuhan berencana menghabisi sepupunya dengan alasan sakit hati karena diperlakuan tak baik.


Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

3 hari lalu

Penemuan mayat pria terbungkus kain biru di Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Sabtu 11 Mei 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

Penanganan kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan terbungkus kain di dekat kebun ini akan ditangani Polda Metro Jaya.


Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

6 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean. bcpurwakarta.beacukai.go.id
Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.


Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

7 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.


Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

7 hari lalu

Juru parkir (jukir) liar di sebuah minimarket di Jakarta, Rabu 8 Mei 2024. Keberadaan jukir liar, tak terkecuali di minimarket sampai saat ini menjadi momok hingga permasalahan di masyarakat Jakarta. Tak jarang konflik antara jukir liar dengan warga kerap terjadi, umumnya karena masalah biaya atau tarif parkir kendaraan. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berjanji menindak jukir liar di Ibu Kota, termasuk yang berada di setiap minimarket. TEMPO/Subekti.
Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar